Seputarperak.com- Berbagai upaya terus dilakukan Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
Salah satunya seperti yang dilakukan personil Polsek Semampir bersama instansi samping, Selasa malam, 20 April 2021.
Saat itu digelar operasi pemberlakuan jam malam di warung-warung sekaligus operasi penertiban masker.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 5 anggota Polsek Semampir, 1 anggota Koramil Semampir dan 4 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Untuk tempat-tempat yang menajdi sasaran yakni warung-warung di sepanjang Jalan Karang Tembok, Jalan Sidorame, Jalan Kunti dan Box Culvert Jalan Pegirian.
Pelaksanaan kegiatan yang dimulai pada pukul 22.00 ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam operasi ini disampaikan teguran kepada pemilik warung karena masih tetap buka lewat pukul 20.00 yang ditetapkan sebagai batas jam malam sesuai penerapan PPKM berbasis mikro.
Saat itu didapati beberapa pengunjung yang tidak menggunakan masker. Dimana mereka dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam dan penertiban masker dilaksanakan rutin setiap hari.
“Dengan rutin melaksanakan operasi ini kami berupaya menekan penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Semampir ini,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi