Seputarperak.com- Operasi penertiban masker digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu malam, 21 April 2021 di Jalan Stasiun Kota dan Jalan Waspada, Kelurahan Bongkaran.
Operasi yang dilaksanakan bersama instansi samping ini dimulai pada pukul 20.00 yang diikuti 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 1 anggota Koramil, 2 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantkan dan 2 anggota Linmas.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk sasaran operasi yakni para pengguna jalan. Terutama para pejalan kaki yang melintas di lokasi.
Dalam operasi ini didapati 6 orang yang tidak memakai masker. Dimana 2 diantaranya dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila dan 4 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker dilakukan rutin setiap pagi dan malam.
“Kegiatan ini kami lakukan untuk membiasakan masyarakat disiplin memakai masker. Karena kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan adalah kunci untuk memutus rantai penyebaran Coivid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi