Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Nyamplungan, depan pintu masuk wisata religi Ampel, Kamis pagi, 22 April 2021.
Kegiatan ini dimulai pukul 08.30 dengan sasaran para pengguna jalan dan juga pengunjung wisata religi Ampel.
Operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 4 anggota Polsek Semampir, 4 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir dan 1 anggota Koramil Semampir.
Saat itu didapati 1 orang yang tidak memakai masker. Dia kemudian dijatuhi sanksi penyitaan KTP selama 14 hari dan diingatkan tentang pentingnya masker untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Diungkapkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi ini rutin dilakukan setiap hari di tempat-tempat yang berpotensi terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat akan semakin disiplin memakai masker sehingga penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan bahkan dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi