Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam di warung-warung, Kamis malam, 22 April 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Operasi ini dimulai pada pukul 22.00 yang diikuti oleh 8 anggota piket fungsi Polsek Krembangan.
Untuk tempat-tempat yang menjadi sasaran operasi yakni Warkop Giras 50 Jalan Gresik, Warko Giras 71 Jalan Tambak Asri, Warkop Nasi Pak Soleh Jalan Demak dan Warkop Perak Jalan Perak Barat.
Dalam kegiatan ini disampaikan teguran kepada para pemilik warung karena masih tetap buka lewat pukul 20.00 sesuai PPKM berbasis mikro.
Saat itu pemilik warung juga diperintahkan untuk segera tutup dan pengunjung diminta secepatnya meninggalkan lokasi untuk pulang ke rumah masing-masing.
Diterangkan Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam dilaksanakan rutin setiap hari.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi