Seputarperak.com- Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Waspada dan Jalan Stasiun Kota, Kelurahan Bongkaran, Jumat, 23 April 2021.
Kegiatan operasi ini dilakukan mulai pukul 09.00 yang diikuti 5 anggota Polsek Pabean Cantikan, 2 anggota Linmas, 1 anggota Koramil dan 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan.
Untuk sasaran operasi yakni para pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda motor, pengendara kendaraan bermotor dan lain-lain.
Pelaksanaan operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat itu didapati sebanyak 11 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 8 diantaranya dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 3 orang dijatuhi sanksi penyitaan KTP.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker dilaksanakan rutin setiap pagi dan malam hari.
“Dengan melaksanakan kegiatan ini kami berupaya mendisiplinkan masyarakat dalam memakai masker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi