Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam di beberapa warung kopi (Warkop) bersama anggota Linmas, Jumat, 23 April 2021.
Kegiatan ini dimulai pada pukul 21.45 yang diikuti 7 anggota Polsek Asemrowo dan 2 anggota Linmas.
Operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk tempat-tempat yang menjadi sasaran operasi ini diantaranya yaitu Warkop LK Mania Jalan Asemrowo Kali, Warkop Sapi Sapiku Jalan Asemrowo Kali dan Warkop Barokah Jalan Dupak Rukun.
Saat itu disampaikan teguran kepada pemilik Warkop karena tetap buka melebihi pukul 20.00 yang ditetapkan sebagai batas akhir pemberlakuan jam malam sesuai PPKM berbasis mikro.
Mereka juga diperintahkan untuk segera tutup dan pengunjung diminta pulang ke rumah masing-masing secepatnya.
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi ini dilakukan agar tidak terjadi kerumunan yang menyebabkan penyebaran Covid-19.
“Kami rutin melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam setiap hari,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi