Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di depan Gereja Santo Mikael, Jalan Tanjung Sadari, Sabtu pagi, 24 April 2021.
Kegiatan ini diikuti personil gabungan yang dimulai pada pukul 08.30 yang dipimpin Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto.
Pelaksanaan operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari anggota Polsek Krembangan, Satpol PP Kecamatan Krembangan dan unsur Muspika.
Dalam operasi ini didapati 5 orang pengguna jalan yang tidak memakai masker. Dimana 2 diantaranya dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 3 orang dijatuhi sanksi penyitaan KTP sekaligus denda sebesar Rp 150 ribu.
Menurut Kapolsek Krembangan, kegiatan operasi ini rutin dilaksanakan setiap hari untuk membiasakan masyarakat tertib memakai masker.
“Dengan masyarakat tertib dan disiplin bermasker, maka penyebaran Covid-19 akan dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi