Seputarperak.com- Operasi penertiban masker digelar Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan HM Noer, akses Jembatan Suramadu, Sabtu pagi, 24 April 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 09.00 yang dipimpin oleh Wakapolsek Kenjeran AKP Prayitno.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari anggota Polsek Kenjeran, Satpol PP Kecamatan Bulak, anggota Dishub, anggota Linmas dan anggota tim Satgas Penanggulangan Covid-19 Kecamatan Bulak.
Operasi ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat serta Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam operasi ini didapati 6 pengguna jalan yang tidak memakai masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu.
Selain itu mereka juga diberikan masker gratis dan diingatkan agar selalu mematuhi protokol kesehatan.
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol Buanis Yudo Haryono, kegiatan operasi penertiban masker dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Diharapkan kegiatan ini dapat membuat masyarakat semakin disiplin bermasker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan dan dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi