Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Nyamplungan depan pintu masuk wisata religi Ampel, Sabtu pagi, 24 April 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 09.30 yang dipimpin Wakapolsek Semampir AKP Sentot Sumadi.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 4 anggota Polsek Semampir dan 5 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat serta Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam operasi ini hanya didapati sebanyak 1 orang yang tidak menggunakan masker dan diberikan sanksi penyitaan KTP serta denda sebesar Rp 150 ribu.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker dilaksanakan rutin setiap hari dengan tujuan menekan penyebaran Covid-19.
“Dengan melaksanakan kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin disiplin bermasker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi