Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk razia atau operasi masker digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Semut Kali dan Jalan Waspada secara mobile, Minggu pagi, 25 April 2021.
Operasi dilaksanakan mulai pukul 08.15 dengan sasaran para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki maupun pengendara kendaraan bermotor.
Dalam kegiatan ini dilibatkan 5 anggota Polsek Pabean Cantikan, 2 anggota Satpol PP dan 1 anggota Koramil Pabean Cantikan.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat itu didapati sebanyak 5 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 4 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 1 orang dijatuhi sanksi penyitaan KTP.
Diterangkan Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi ini rutin dilaksanakan setiap hari.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menekan penyebaran Covid-19 dengan cara mendisiplinkan masyarakat menggunakan masker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi