Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam di warung-warung, Minggu, 25 April 2021.
Operasi ini digelar mulai pukul 22.00 yang dipimpin oleh Iptu Sarmin, Panit Reskrim Polsek Krembangan diikuti 7 anggota Polsek.
Kegiatan ini dilakukan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentant pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun tempat-tempat yang menjadi sasaran diantaranya Warkop Alif Jalan Kalianak Timur dan Warkop Bu Sonna Jalan Kalianak Timur.
Saat itu disampaikan teguran kepada para pemilik Warkop karena masih tetap buka lewat pukul 20.00 yang telah ditetapkan sebagai batas jam malam.
Mereka juga diperintahkan untuk segera tutup dan pengunjung diminta secepatnya pulang ke rumah masing-masing.
Diungkapkan Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam dilaksanakan untuk mencegah kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19.
“Selain melaksanakan operasi jam malam, pada pagi hari kami juga rutin melaksanakan operasi penertiban masker. Ini juga bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi