Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan jam malam diikuti penertiban masker digelar Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Minggu malam, 25 April 2021.
Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 21.30 yang dipimpin Iptu Yunus, Panit Sabhara Polsek Asemrowo.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 6 anggota Polsek Asemrowo dan 1 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo.
Pelaksanaan operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk tempat-tempat yang menjadi sasaran yakni Warkop Liek Coffee Jalan Dupak Rukun, Warkop Barokah Jalan Dupak Rukun dan Warkop Giras 07 Jalan Dupak Rukun.
Saat itu disampaikan teguran kepada para pemilik Warkop karena masih tetap buka lewat pukul 20.00 yang telah ditetapkan sebagai batas jam malam sesuai pemberlakuan PPKM berbasis mikro.
Dalam operasi ini ditemukan beberapa pengunjung yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam diikuti penertiban masker ini merupakan upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Kegiatan ini rutin kami laksanakan setiap hari untuk mencegah kerumunan yang berpotensi menimbulkan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi