Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar kegiatan operasi penertiban masker di Jalan Tanjungsari, Senin pagi, 26 April 2021 bersama instansi samping.
Operasi yang dimulai pada pukul 08.00 ini dipimpin Iptu Suwito, Kanit Lantas Polsek Asemrowo.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari gabungan 8 anggota Polsek Asemrowo dan 8 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 4 anggota Koramil, 5 personil Satpol PP Pemprov Jatim, 15 personil Satpol PP Pemkot Surabaya dan 7 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk sasaran operasi yakni para pengguna jalan yang melintas di lokasi. Mulai pejalan kaki sampai pengendara kendaraan bermotor.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 8 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 5 diantaranya dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 150 ribu yang dibayarkan ke Bank Jatim. Sementara 3 orang lainnya dijatuhi sanksi penyitaan KTP.
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap hari.
“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat akan semakin disiplin bermasker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi