Seputarperak.com- Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di akses Suramadu, Jalan HM Noer, Senin pagi, 25 April 2021.
Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 08.30 yang dipimpin oleh Wakapolsek Kenjeran AKP Prayitno.
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 6 anggota Polsek Kenjeran, 12 anggota Satpol PP Kecamatan Bulak, 3 anggota Satgas Covid-19, 1 anggota Dishub dan 1 anggota Linmas.
Kegiatan ini dilakukan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat itu didapati sebanyak 12 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 150 ribu dan dipasangkan masker gratis sambil diingatkan pentingnya menggunakan masker.
Diterangkan Kapolsek Kenjeran, Kompol Buanis Yudo Haryono, kegiatan operasi penertiban masker ini dilakukan rutin setiap hari sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan rutin melaksanakan kegiatan ini diharapkan masyarakat akan semakin disiplin bermasker. Karena dengan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan maka penyebaran Covid-19 dapat dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi