Seputarperak.com- Operasi penertiban masker digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Bunguran dan Jalan Kembang Jepun, Senin malam, 26 April 2021.
Operasi ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Pelaksanaan operasi dimulai pada pukul 20.00 dengan sasaran para pengguna jalan yang melintas di lokasi.
Kegiatan ini diikuti personil gabungan. Dimana masing-masing terdiri dari 3 anggota Polsek Pabean Cantikan, 1 anggota Koramil Pabean Cantikan, 3 anggota Satpol PP, 1 anggota Linmas Kelurahan Perak Utara, 1 anggota Linmas Kelurahan Nyamplungan dan 1 anggota Linmas Kelurahan Perak Timur.
Dalam operasi ini didapati 3 orang pengguna jalan yang tidak memakai masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Diterangkan Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S,I,K, kegiatan operasi penertiban masker ini bertujuan untuk membiasakan masyarakat bermasker.
“Dengan melaksanakan operasi ini diharapkan masyarakat akan semakin disiplin menggunakan masker sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi