Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operas pemberlakuan jam malam dan penertiban masker Senin, 26 April 2021.
Kegiatan ini dilakukan mulai pukul 21.30 yang diikuti 6 anggota Polsek Asemrowo dan 2 anggota Linmas.
Operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2021 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk tempat-tempat yang menjadi sasaran operasi diantaranya yaitu warung kopi (Warkop) Borneo Jalan Asem Mulya, Warkop Ketan Jalan Asem Mulya, Warkop Barokah Faisal Jalan Asem Mulya, Warung Makan Guntur Jalan Tanjungsari dan Warkop Nafis Jalan Dupak Rukun dan Warung Nadaf Jalan Dupak Rukun.
Saat itu disampaikan teguran kepada para pemilik warung karena masih tetap buka lewat pukul 20.00 yang telah ditetapkan sebagai batas jam malam sesuai PPKM berbasis mikro.
Dalam operasi ini tidak ditemukan pengunjung tanpa masker. Semuanya sudah mematuhi protokol kesehatan tersebut.
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam dilaksanakan rutin setiap hari berikut operasi penertiban masker.
“Kegiatan tersebut rutin kami laksanakan sebagai bagian dari upaya memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi