Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan jam malam dilaksanakan personil Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping, Senin, 26 April 2021 di warung-warung.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021.
Pelaksanaan operasi ini dimulai pada pukul 22.00 ini diikuti 6 anggota Polsek Semampir, 1 anggota Koramil Semampir dan 5 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Saat itu operasi menyasar warung-warung yang masih tetap buka di wilayah Kelurahan Sidotopo.
Disampaikan teguran kepada pemilik warung karena telah melanggar jam malam. Dimana ditetapkan pada pukul 20.00 sebagai batas jam malam sesuai PPKM berbasis mikro.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi ini rutin dilaksanakan setiap hari.
“Dengan adanya operasi pemberlakuan jam malam kami berupaya mencegah kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19.,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi