Seputarperak.com- Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Kyai Tambak Deres, Selasa pagi, 27 April 2021.
Operasi ini dipimpin Wakapolsek Asemrowo, AKP Prayitno yang dimulai pada pukul 09.00.
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 5 anggota Polsek Kenjeran, 10 anggota Satpol PP Kecamatan Bulak, 2 Satgas Covid-19 Kecamatan Bulak, 2 anggota Satgas Sadar Wisata Kecamatan Bulak dan 3 anggota Linmas.
Pelaksanaan operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam operasi ini ditemukan 5 orang pengguna jalan yang tidak memakai masker yang masing-masing dijatuhi sanksi penyitaan KTP sekaligus denda sebesar Rp 150 ribu dan dipasangkan masker gratis sambil diingatkan pentingnya memakai masker untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol Buanis Yudo Haryono, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
“Masyarakat diharapkan akan semakin disiplin bermasker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi