Seputarperak.com- Operasi penertiban masker digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Waspada, Kelurahan Bongkaran, Selasa pagi, 27 April 2021.
Kegiatan ini dipimpin Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, yang dimulai pada pukul 08.00.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 10 anggota Polsek Pabean Cantikan, 14 anggota Satpol PP Pemkot Surabaya, 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan, 5 anggota Satpol PP Pemprov Jatim, 1 anggota tim deteksi dini Covid-19 Kecamatan Pabean Cantikan, 2 anggota Koramil, 4 anggota Linmas dan 2 staf Kelurahan Bongkaran.
Operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 6 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 5 diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 1 orang dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, kegiatan operasi ini rutin dilaksanakan setiap pagi dan malam hari.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk menekan penyebaran Covid-19 dengan cara membiasakan masyarakat disiplin bermasker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi