Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam di warung-warung, Selasa malam, 27 April 2021.
Kegiatan ini digelar sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Operasi dilaksanakan mulai pukul 21.30 yang diikuti 7 anggota Polsek Asemrowo dan 1 anggota Linmas.
Adapun tempat-tempat yang menjadi sasaran diantaranya Warkop TQ Jalan Asemrowo Kali, Warkop Elka Mania Jalan Asemrowo Kali, Warkop Sapi Sapiku Jalan Asemrowo Kali dan Warung Angkringan Ojol Surabaya Jalan Asemrowo Kali.
Saat itu disampaikan teguran kepada pemilik warung karena masih tetap buka lewat pukul 20.00 yang telah ditetapkan sebagai batas jam malam.
Mereka diperintahkan segera tutup dan para pengunjung diminta secepatnya meninggalkan lokasi.
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam rutin dilaksanakan setiap hari.
“Operasi ini kami lakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi