Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker bersama instansi samping, Rabu pagi, 28 April 2021 di Jalan KH Mas Mansyur.
Operasi ini digelar sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Kegiatan ini dimulai pada pukul 09.00 yang dipimpin Wakapolsek Semampir, AKP Sentot Sumadi dan diikuti personil gabungan. Masing-masing terdiri dari 5 anggota Polsek Semampir, 2 anggota Koramil, 5 anggtoa Satpol PP Kecamatan Semampir.
Pelaksanaan operasi ini menyasar para pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda motor dan pengendara mobil.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 4 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masng dijatuhi sanksi menyanyikan lagu Indonesia Raya dan menyapu lokasi sekitar,.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban msker dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan dan dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi