Seputarperak.com- Untuk menekan penyebaran Covid-19, berbagai upaya terus dilakukan Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Seperti halnya yang dilaksanakan Polsek Pabean Cantikan di Jalan Waspada dan Jalan Bunguran, Rabu pagi, 28 April 2021.
Kegiatan ini digelar mulai pukul 08.00 yang diikuti 2 anggota Polsek Pabean Cantikan, 1 anggota Koramil, 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan, 2 staf Kelurahan Bongkaran dan 1 anggota Linmas.
Operasi ini digelar sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun hasil operasi didapati sebanyak 5 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 4 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 1 orang dijatuhi sanksi penyitaan KTP sekaligus denda sebesar Rp 150 ribu.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilakukan setiap hari.
“Dengan kegiatan rutin ini diharapkan masyarakat akan semakin disiplin menggunakan masker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan,” terangnya. (hum)
Editor : Redaksi