Seputarperak.com- Operasi penertiban masker digelar Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Bulak Rukem II, Rabu pagi, 28 April 2021.
Pelaksanaan operasi yang dimulai pukul 09.00 ini dipimpin oleh Wakapolsek Kenjeran, AKP Prayitno yang diikuti personil gabungan. Dimana masing-masing terdiri dari anggota Polsek Kenjeran, Satpol PP, anggota Linmas dan anggota Satgas Covid-19 Kecamatan Bulak.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Operasi ini menyasar para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda onthel, pengendara sepeda motor dan pengendara mobil.
Dalam kegiatan ini didapatkan 16 orang pengguna jalan yang tidak memakai masker. Dimana 7 orang dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu. Sementara 9 orang dijatuhi sanksi penyitaan KTP selama 14 hari.
Diterangkan Kapolsek Kenjeran, Kompol Buanis Yudo Haryono, kegiatan operasi penertiban masker dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Dengan cara mendisiplinkan masyarakat menggunakan masker, diharapkan penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan, bahkan dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi