Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan jam malam dilaksanakan Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di warung-warung, Rabu, 28 April 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 22.30 yang diikuti sebanyak 8 orang personil Polsek Krembangan.
Operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Pelaksanaan kegiatan ini menyasar Warkop Giras 50 Jalan Gresik, Warkop Giras 71 Jalan Tambak Asri, Warung Nasi Pak Soleh Jalan Demak dan Warkop Perak Jalan Perak Barat.
Saat itu disampaikan teguran kepada para pemilik warung karena masih buka lewat pukul 20.00 yang telah ditetapkan sebagai batas jam malam. Mereka juga diperintahkan untuk tutup dan pengunjung diminta segera pulang ke rumah masing-masing.
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam dilaksanakan rutin setiap hari untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Dengan melaksanakan kegiatan ini diharapkan dapat mencegah kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi