Seputarperak.com- Operasi penertiban masker digelar Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping, Kamis pagi, 29 April 2021 di Jalan HM Noer, akses Suramadu arah Madura menuju Surabaya.
Kegiatan ini digelar mulai pukul 09.00 yang dipimpin AKP Prayitno, Wakapolsek Kenjeran.
Operasi ini diikuti oleh 4 anggota Polsek Kenjeran, 7 anggota Sapol PP Kecamatan Bulak dan 4 anggota Satgas Covid-19 Kecamatan Bulak.
Pemberlakuan operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat itu didapati sebanyak 12 pengguna jalan yang tidak memakai masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu.
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol Buanis Yudo Haryono, kegiatan operasi ini rutin digelar setiap hari untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Dengan melaksanakan operasi ini diharapkan penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi