Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro digelar Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di warung-warung di wilayahnya, Minggi dini hari, 2 Mei 2021.
Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 01.00 yang diikuti 8 anggota Polsek Krembangan dipimpin Panit Reskrim Iptu Sarmin.
Kegiatan ini digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Sasaran operasi yakni warung kopi dan pengguna jalan yang melintas di Jalan Dupak Rukun dan Jalan Tanjung Sadari.
Saat itu disampaikan teguran dan perintah untuk tutup kepada warung-warung yang masih tetap buka.
Dalam kegiatan ini ditemukan 2 orang yang tidak memakai masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Diungkapkan Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi PPKM berbasis mikro ini rutin dilaksanakan setiap hari.
“Kegiatan ini kami lakukan sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Krembangan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi