Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan jam malam digelar Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Minggu, 2 Mei 2021.
Operasi ini dilakukan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk personil yang dilibatkan dalam kegiatan yang dimulai pukul 21.00 ini sebanyak 6 anggota Polsek Krembangan. Mereka menyasar warung-warung yang masih buka.
Adapun tempat-tempat yang menjadi sasaran diantaranya yakni warung kopi (Warkop) Sahabat Java Jalan Demak, Warkop Regenk Jalan Demak, Warkop Siffa Jalan Demak, warung makan Seafood Jalan Demak dan warung angkringan Jalan Demak.
Kepada para pemilik warung disampaikan teguran karena masih tetap buka lewat pukul 20.00 yang ditetapkan sebagai batas jam malam sesuai PPKM berbasis mikro.
Mereka diperintahkan untuk segera tutup dan pengunjung diperintahkan pulang ke rumah masing-masing secepatnya.
Diterangkan Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam rutin digelar setiap hari.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” ungkapnya. (hum )
Editor : Redaksi