Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan jam malam diikuti penertiban masker digelar Polsek Asemrowo, Minggu, 2 Mei 2021 bersama instansi samping.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 21.30 ini diikuti oleh 6 anggota Polsek Asemrowo dan 1 anggota Linmas.
Operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk tempat-tempat yang menjadi sasaran operasi diantaranya warung kop (Warkop) Ketan Jalan Asem Mulya, Warkop Barokah Faisal Jalan Asem Mulya, Warung Indo Coffee Jalan Asem Mulya dan Warkop Nafis Jalan Dupak Rukun.
Saat itu disampaikan teguran kepada para pemilik warung karena masih tetap buka lewat pukul 20.00 yang ditetapkan sebagai batas jam malam sesuai penerapan PPKM berbasis mikro.
Dalam operasi ini ditemukan 6 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam dan penertiban masker dilaksanakan rutin setiap hari.
“Kegiatan-kegiatan ini kami lakukan sebagai upaya bersama instansi samping dalam menekan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi