Seputarperak.com- Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan HM Noer, akses Tol Suramadu arah Madura menuju Surabaya, Senin pagi, 3 Mei 2021.
Operasi ini dilakukan mulai pukul 09.00 yang dipimpin AKP Prayitno, Wakapolsek Kenjeran.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari gabungan anggota Polsek Kenjeran dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak sebanyak 10 orang, 15 anggota Satpol PP Kecamatan Bulak, 2 anggota Linmas, 5 anggota Satgas Covid-19 Kecamatan Bulak dan 2 anggota Satgas Wisata Kecamatan Bulak.
Kegiatan ini digelar sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam operasi ini didapati 10 orang pengguna jalan yang tidak memakai masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu.
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol Buanis Yudo Haryono, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin digelar setiap hari untuk membiasakan masyarakat disiplin bermasker.
“Dengan masyarakat disiplin memakai masker, maka penyebaran Covid-19 akan dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi