Seputarperak.com- Operasi penertiban masker digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Bunguran, Rabu pagi, 5 Mei 2021 bersama instansi samping.
Operasi ini dilakukan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 08.00 yang dipimpin Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 11 anggota Polsek Pabean Cantikan, 4 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 2 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan, 10 anggota Satpol PP Pemkot Surabaya, 2 anggota staf Kelurahan Bongkaran, 6 anggota Koramil Pabean Cantikan, 2 anggota Linmas dan 2 anggota tim deteksi dini Covid-19.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 7 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 5 orang dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 2 orang dijatuhi sanksi sosial.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, kegiatan operasi ini rutin dilaksanakan setiap hari.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk menekan penyebaran Covid-19 dengan cara membiasakan masyarakat disiplin bermasker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi