Seputarperak.com- Operasi penertiban masker digelar Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama personil gabungan di Jalan Nyamplungan, Jumat pagi, 7 Mei 2021.
Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 09.30 yang dipimpin oleh Wakapolsek Semampir AKP Sentot Sumadi bersama Camat Semampir, Ibu Siti Hindun Robbah.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 5 anggota Polsek Semampir, 5 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir dan 1 anggota Koramil Semampir.
Kegiatan ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam operasi ini ditemukan sebanyak 6 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 5 orang dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu. Sementara 1 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi