Seputarperak.com- Operasi penertiban masker dilaksanakan Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan KH Mas Mansyur, Selasa pagi, 11 Mei 2021.
Pelaksanaan operasi ini dimulai pada pukul 08.00 yang dipimpin oleh AKP Sarasa Banneringgi, Kanit Intelkam Polsek Pabean Cantikan.
Kegiatan yang digelar bersama instansi samping ini diikuti oleh 10 anggota Polsek Pabean Cantikan, 10 anggota Satpol PP Kota Surabaya, 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan, 15 anggota Satpol PP Pemprov Jatim, 1 anggota tim deteksi dini Covid-19 Kecamatan Pabean Cantikan dan 5 anggota Koramil Pabean Cantikan.
Operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam kegiatan ini didapati 4 pengguna jalan yang tidak memakai masker. Dimana 3 orang dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp150 ribu serta 1 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker ini dilakukan untuk membiasakan masyarakat disiplin bermasker.
“Dengan masyarakat disiplin mematuhi protokol kesehatan termasuk menggunakan masker, maka penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan, bahkan dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi