Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk razia penertiban masker dilakukan Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Nyamplungan, Jumat pagi, 21 Mei 2021.
Operasi ini dilakukan mulai pukul 09.00 yang dipimpin oleh Ipda Munir, Panit Binmas Polsek Semampir.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Pelaksanaan operasi ini diikuti 3 anggota Polsek Semampir, 1 anggota Koramil Semampir dan 5 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Saat itu didapati 5 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 3 diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 2 orang dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila.
Sesudah itu mereka diberikan masker gratis sambil diingatkan untuk selalu memakai masker guna mencegah penyebaran Covid-19.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan penertiban masker ini rutin dilakukan setiap hari.
“Tujuan dari penertiban ini adalah untuk menekan penyebaran Covid-19,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi