Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan jam malam dilakukan Polsek Semampir, Polres Pelabuan Tanjung Perak di sejumlah warung di kawasan Jalan Sidorame dan Jalan Kunti, Sabtu, 22 Mei 2021.
Kegiatan ini dilakukan oleh personil Polsek Semampir bersama anggota Satpol PP dan Koramil Semampir.
Saat itu ditemukan beberapa warung yang masih tetap buka lewat pukul 20.00 dan selanjutnya diberikan teguran kepada pemilik warung, karena sudah melanggar ketentuan jam malam sesuai Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Selain itu dalam kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 21.30 ini juga ditemukan beberapa pengunjung yang tidak menggunakan masker dan diberikan teguran serta dibawa ke Posko Terpadu Covid-19 di Jalan Kasuari untuk dilaksanakan swab tes.
Diungkapkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam diikuti penertiban masker ini rutin dilakukan setiap hari.
“Kami berupaya mencegah pelanggaran protokol kesehatan, untuk mencegah penyebaran Covid-19,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi