x seputarperak.com skyscraper
x seputarperak.com skyscraper

Polres Mojokerto Bongkar Penipuan Arisan Lebaran Senilai Rp 1 Miliar

Avatar seputarperak.com

Berita Polres

Seputarperak.com- Seorang Perempuan asal Kabupaten Mojokerto berhasil diamankan Polres Mojokerto di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Perempuan bernama Tarmiati alias Mia (42) ini diduga kabur membawa uang arisan lebaran senilai total Rp 1 Miliar hasil dari menipu ratusan emak-emak.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, S.I.K., M.H. menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan 4 warga pada tanggal 15 April 2021 yang menjadi korban penipuan dengan modus arisan lebaran. Para korban diming-imingi beberapa hal yang bersifat menguntungkan. 

Mengetahui bahwa dirinya telah dilaporkan kepada Pihak Kepolisian. Pada tanggal 27 April 2021, tersangka bersama suami dan kedua anaknya melarikan diri dengan membawa dua kendaraan roda empat dan beberapa aset yang masih disimpan oleh Tersangka.

Terdapat 2 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang menjadi lokasi Tersangka mengadakan arisan lebarannya, TKP yang pertama di rumah Saudari Jami'ah di Desa Lolawang Kecamatan Ngoro dan TKP yang kedua di rumah Tersangka Tarmiati di Desa Kembangsri Kecamatan Ngoro. Tersangka mengadakan arisan lebaran ini sejak tahun 2014.

"Dalam menjalankan arisan lebaran ini, Tersangka menawarkan brosur arisan paket lebaran tahun 2020 dan 2021 dan menjelaskan keuntungan-keuntungan yang akan di dapat dari setiap paket lebaran yang dipilih oleh korbannya," ungkap Kapolres.

Lebih lanjut, modus yang Tersangka tawarkan yakni uang para korban nantinya akan dikembalikan utuh serta mendapatkan bonus 5% menjelang Idul Fitri. Selain itu, tersangka juga menjanjikan bonus berupa parsel lebaran berisi kue.

"Untuk sementara ini, terdapat 400 orang yang merasa menjadi korban dari arisan lebaran ini dengan total kerugian sekitar Rp 1 Miliar," kata Kapolres.

"Dari penangkapan yang kami lakukan pada tanggal 18 Mei 2021, kami berhasil mengamankan Tersangka dengan beberapa Barang Bukti seperti Mobil Toyota Avanza dan Mobil Mitsubishi Colt, Tabungan BCA dan Tabungan BNI, dan Buku Catatan Arisan," imbuhnya.

Atas perbuatannya, Tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara. (hum) 

Artikel Terbaru
Selasa, 29 Sep 2026 20:53 WIB | Berita Polres

Tingkatkan Kepatuhan dan Tekan Polusi, Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Operasi Gabungan di Jalan Pegirian

  SURABAYA - Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menggelar operasi gabungan di ruas Jalan ...
Selasa, 29 Sep 2026 14:30 WIB | Polsek Krembangan

Polsek Krembangan Patroli di SPBU Kalianak, Antisipasi Kemacetan dan Laka Lantas

Seputarperak.com – Selasa, 29 September 2026 personel Polsek Krembangan melaksanakan kegiatan patroli di sekitar SPBU Jalan Kalianak. Kegiatan tersebut d ...
Selasa, 29 Sep 2026 14:28 WIB | Polsek Kenjeran

Polsek Kenjeran Patroli Underpass Suramadu, Antisipasi Kerawanan 3C

Seputarperak.com – Selasa, 29 September 2026 personel Polsek Kenjeran melaksanakan patroli Kamtibmas di seputaran Underpass Suramadu. Kegiatan tersebut d ...
Selasa, 29 Sep 2026 14:26 WIB | Polsek Semampir

Polsek Semampir Patroli Terminal Religi Sunan Ampel, Antisipasi 3C

Seputarperak.com – Selasa, 29 September 2026 personel Polsek Semampir dipimpin Aipda Nanang Hariadi bersama Kanit Samapta Polsek Semampir Iptu Sugiyono dan p ...
Selasa, 29 Sep 2026 14:25 WIB | Polsek Semampir

Polsek Semampir Patroli Makam Religi Sunan Ampel, Imbau Peziarah Waspada 3C

Seputarperak.com – Selasa, 29 September 2026 personel Polsek Semampir dipimpin Aipda Nanang Hariadi bersama Kanit Samapta Polsek Semampir Iptu Sugiyono dan p ...
Selasa, 29 Sep 2026 14:21 WIB | Berita Polres

Satlantas Polres Tanjung Perak Gelar Sosialisasi Tatap Muka, Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Seputarperak.com – Selasa, 29 September 2026 Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan kegiatan rutin sosialisasi tatap muka dan dialogis bersama m ...