x seputarperak.com skyscraper
x seputarperak.com skyscraper

Polres Mojokerto Bongkar Penipuan Arisan Lebaran Senilai Rp 1 Miliar

Avatar seputarperak.com

Berita Polres

Seputarperak.com- Seorang Perempuan asal Kabupaten Mojokerto berhasil diamankan Polres Mojokerto di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Perempuan bernama Tarmiati alias Mia (42) ini diduga kabur membawa uang arisan lebaran senilai total Rp 1 Miliar hasil dari menipu ratusan emak-emak.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, S.I.K., M.H. menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan 4 warga pada tanggal 15 April 2021 yang menjadi korban penipuan dengan modus arisan lebaran. Para korban diming-imingi beberapa hal yang bersifat menguntungkan. 

Mengetahui bahwa dirinya telah dilaporkan kepada Pihak Kepolisian. Pada tanggal 27 April 2021, tersangka bersama suami dan kedua anaknya melarikan diri dengan membawa dua kendaraan roda empat dan beberapa aset yang masih disimpan oleh Tersangka.

Terdapat 2 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang menjadi lokasi Tersangka mengadakan arisan lebarannya, TKP yang pertama di rumah Saudari Jami'ah di Desa Lolawang Kecamatan Ngoro dan TKP yang kedua di rumah Tersangka Tarmiati di Desa Kembangsri Kecamatan Ngoro. Tersangka mengadakan arisan lebaran ini sejak tahun 2014.

"Dalam menjalankan arisan lebaran ini, Tersangka menawarkan brosur arisan paket lebaran tahun 2020 dan 2021 dan menjelaskan keuntungan-keuntungan yang akan di dapat dari setiap paket lebaran yang dipilih oleh korbannya," ungkap Kapolres.

Lebih lanjut, modus yang Tersangka tawarkan yakni uang para korban nantinya akan dikembalikan utuh serta mendapatkan bonus 5% menjelang Idul Fitri. Selain itu, tersangka juga menjanjikan bonus berupa parsel lebaran berisi kue.

"Untuk sementara ini, terdapat 400 orang yang merasa menjadi korban dari arisan lebaran ini dengan total kerugian sekitar Rp 1 Miliar," kata Kapolres.

"Dari penangkapan yang kami lakukan pada tanggal 18 Mei 2021, kami berhasil mengamankan Tersangka dengan beberapa Barang Bukti seperti Mobil Toyota Avanza dan Mobil Mitsubishi Colt, Tabungan BCA dan Tabungan BNI, dan Buku Catatan Arisan," imbuhnya.

Atas perbuatannya, Tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara. (hum) 

Artikel Terbaru
Minggu, 31 Mei 2026 12:24 WIB | Berita Polres

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Hadiahi Timah Panas Pelaku Jambret yang Sasar Wisatawan di Surabaya

TANJUNG PERAK - Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret handphone (HP) milik turis asal Jerman di Jalan Karet, Surabaya, akhirnya tumbang. Unit ...
Kamis, 28 Mei 2026 16:06 WIB | Berita Polres

Polsek Kenjeran Amankan Pelaku Penipuan QRIS Palsu dengan Modus AI

SURABAYA - Perkembangan teknologi bisa berdampak positif, namun juga bisa dijadikan alat untuk berbuat kejahatan. Ini yang dilakukan tersangka AY, 25, warga ...
Kamis, 28 Mei 2026 08:17 WIB | Berita Polres

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Salurkan Hewan Kurban di Hari Raya Iduladha 1447 H.

  TANJUNG PERAK - Menandai khidmatnya Hari Raya Iduladha 1447 H, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar aksi sosial dengan menyalurkan hewan kurban kepada ...
Selasa, 26 Mei 2026 15:23 WIB | Polsek Pabean Cantikan

Bhabinkamtibmas Laksanakan Pembinaan Program Ketahanan Pangan Hidroponik di Taman Petekkan Riverside

Seputarperak.com – Selasa, 26 Mei 2026 Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan serta menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres P ...
Selasa, 26 Mei 2026 15:22 WIB | Polsek Semampir

Personel Polsek Semampir Laksanakan Patroli Harkamtibmas di Jalan Petukangan

Seputarperak.com – Selasa, 26 Mei 2026 Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak, personel Polsek ...
Selasa, 26 Mei 2026 15:20 WIB | Polsek Semampir

Personel Polsek Semampir Laksanakan Patroli Harkamtibmas di Kawasan Makam Religi Sunan Ampel

Seputarperak.com – Selasa, 26 Mei 2026 Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di kawasan wisata religi, personel Polsek Semampir yang dipimpin ...