Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan jam malam dan penertiban masker digelar Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa, 25 Mei 2021.
Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 20.00 ini dipimpin AKP Mulyono, Kanit Binmas Polsek Semampir dengan mengambil sasaran warung-warung.
Operasi ini digelar sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat itu personil yang dilibatkan terdiri dari 4 anggota Polsek Semampir, 1 anggota Koramil Semampir dan 5 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Dalam operasi ini diperintahkan kepada para pemilik warung untuk segera tutup, karena sudah memasuki batas jam malam pukul 20.00 sesuai penerapan PPKM berbasis mikro.
Saat itu ditemukan 2 orang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing dibawa ke Posko Covid-19 Jalan Kasuari, untuk dilakukan swab tes.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam dan penertiban masker adalah bagian dari upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Kegiatan operasi pemberlakuan jam malam dan penertiban masker ini kami laksanakan rutin setiap hari,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi