x seputarperak.com skyscraper
x seputarperak.com skyscraper

Polres Trenggalek Amankan Diduga Pelaku Ujaran Kebencian Terhadap Gus Miftah

Avatar seputarperak.com

Berita Polres

Seputarperak.com- Kepolisian Resor Trenggalek bergerak cepat mengamankan seorang pemuda yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana hate speech atau ujaran kebencian terhadap Gus Miftah melalui akun media sosial Instagram. Ulah pemuda berinisial H ini sempat viral dan sudah mendapat 7.149 komentar dan 431.996 tayangan.
Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si dalam keterangan persnya mengatakan, diduga pelaku yang merupakan warga desa Ngrambingan Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek ini diamankan oleh jajaran Satreskrim bekerjasama dengan Polsek Panggul.


“Iya benar, yang bersangkutan sudah kita amankan dan saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut” Ungkap AKBP Doni.
AKBP Doni menjelaskan, berawal dari patroli siber oleh jajarannya yang menemukan postingan akun Instagram @Mokooku mengomentari postingan akun Instagram @gusmiftah dengan kata-kata “Koe ojo dakwah kowe asu idu kyai… Tak piles ndasmu lek ora leren (Kamu jangan dakwah kamu anjing bukan kyai. Ku injak kepalamu kalau tidak berhenti).”
Tak berhenti disitu, diduga pelaku kembali mengunggah sebuah video di Snapgram atau status Instagram yang dengan kalimat “Miftah gendeng ali gondrong sak kanca – kancane kui jahula. Matamu pora yo podo nyawang kyai kui piye cok (Miftah gila dan gondrong, teman- temannya itu jahula. Matamu apa tidak melihat kalau kyai itu bagaimana cok)”
Mengetahui hal tersebut, petugas melakukan profiling terhadap diduga pelaku yang belakangan diketahui merupakan warga Kabupaten Trenggalek hingga berhasil mengamankan dirumahnya tanpa perlawanan.
Atas peristiwa tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa sebuah smartphone. Sedangkan terhadap diduga pelaku dikenakan dengan Pasal 45 ayat (3) UURI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750 juta. (hum)

Artikel Terbaru
Selasa, 29 Sep 2026 20:53 WIB | Berita Polres

Tingkatkan Kepatuhan dan Tekan Polusi, Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Operasi Gabungan di Jalan Pegirian

  SURABAYA - Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menggelar operasi gabungan di ruas Jalan ...
Selasa, 29 Sep 2026 14:30 WIB | Polsek Krembangan

Polsek Krembangan Patroli di SPBU Kalianak, Antisipasi Kemacetan dan Laka Lantas

Seputarperak.com – Selasa, 29 September 2026 personel Polsek Krembangan melaksanakan kegiatan patroli di sekitar SPBU Jalan Kalianak. Kegiatan tersebut d ...
Selasa, 29 Sep 2026 14:28 WIB | Polsek Kenjeran

Polsek Kenjeran Patroli Underpass Suramadu, Antisipasi Kerawanan 3C

Seputarperak.com – Selasa, 29 September 2026 personel Polsek Kenjeran melaksanakan patroli Kamtibmas di seputaran Underpass Suramadu. Kegiatan tersebut d ...
Selasa, 29 Sep 2026 14:26 WIB | Polsek Semampir

Polsek Semampir Patroli Terminal Religi Sunan Ampel, Antisipasi 3C

Seputarperak.com – Selasa, 29 September 2026 personel Polsek Semampir dipimpin Aipda Nanang Hariadi bersama Kanit Samapta Polsek Semampir Iptu Sugiyono dan p ...
Selasa, 29 Sep 2026 14:25 WIB | Polsek Semampir

Polsek Semampir Patroli Makam Religi Sunan Ampel, Imbau Peziarah Waspada 3C

Seputarperak.com – Selasa, 29 September 2026 personel Polsek Semampir dipimpin Aipda Nanang Hariadi bersama Kanit Samapta Polsek Semampir Iptu Sugiyono dan p ...
Selasa, 29 Sep 2026 14:21 WIB | Berita Polres

Satlantas Polres Tanjung Perak Gelar Sosialisasi Tatap Muka, Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Seputarperak.com – Selasa, 29 September 2026 Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan kegiatan rutin sosialisasi tatap muka dan dialogis bersama m ...