Seputarperak.com- Operasi penertiban masker terus dilakukan Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
Seperti yang dilakukan Polsek Pabean bersama instansi samping di Jalan Stasiun Kota, Jumat pagi, 28 Mei 2021.
Operasi ini dilakukan mulai pukul 08.00 yang dipimpin AKP Sarasa Banneringgi, Kanit Intelkam Polsek Pabean Cantikan.
Kegiatan ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 2 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 13 anggota Polsek Pabean Cantikan, 8 anggota Satpol PP Kota Surabaya, 2 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan, 2 anggota tim deteksi dini Covid-19 Kecamatan Pabean Cantikan dan 4 staf Kelurahan Bongkaran.
Saat itu didapati sebanyak 9 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Dengan rajin melaksanakan operasi ini diharapkan penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi