Tribratanewstanjungperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk operasi penertiban masker digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak secara mobile di Jalan Bunguran, Jalan Waspada, Jalan Karet dan Jalan Coklat, Sabtu malam, 29 Mei 2021.
Operasi ini digelar mulai pukul 20.00 dengan sasaran para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda motor, pengendara sepeda onthel maupun pengendara mobil.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 3 anggota Polsek Pabean Cantikan, 1 anggota Koramil Pabean Cantikan dan 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 5 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 2 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 3 orang dijatuhi sanksi mengikuti swab tes di Posko Terpadu Covid-19 Jalan Kasuari untuk membuktikan mereka tidak sedang terpapar Covid-19.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker rutin dilakukan setiap hari.
“Dengan rajin melaksanakan operasi ini masyarakat diharapkan akan semakin disiplin bermasker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi