Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan jam malam diikuti penertiban masker digelar Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Sabtu malam, 29 Mei 2021 dengan sasaran pengguna jalan dan pengunjung warung kopi (Warkop).
Kegiatan ini dilakukan mulai pukul 20.00 yang diikuti personil gabungan. Masing-masing terdiri dari anggota Polsek Kenjeran, anggota Koramil Kenjeran, Satpol PP Kecamatan Kenjeran dan Satpol PP Kecamatan Bulak.
Operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat itu disampaikan teguran kepada para pemilik Warkop yang masih tetap buka. Mereka diminta segera tutup karena sudah memasuki jam malam sesuai penerapan PPKM berbasis mikro.
Ditemukan sejumlah pengunjung Warkop yang tidak menggunakan masker. Begitu juga beberapa pengguna jalan.
Mereka yang kedapatan tidak memakai masker sebanyak 4 orang langsung dibawa ke Posko Covid-19 di Gelanggang Remaja Kecamatan Tambaksari untuk dilakukan swab tes.
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol Buanis Yudo Haryono, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap hari.
“Tujuan kami adalan untuk membiasakan masyarakat bermasker. Selain itu untuk operasi jam malam di Warkop-Warkop kami lakukan sebagai upaya mencegah kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi