x seputarperak.com skyscraper
x seputarperak.com skyscraper

Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Kasus Asusila Anak Dibawah Umur

Avatar seputarperak.com

Berita Polres

Seputarperak.com- Konferensi pers digelar Polres Pelabuhan Tanjung Perak, terkait kasus pencabulan terhadap anak laki-laki dibawah umur, Senin siang, 31 Mei 2021.

Kegiatan yang digelar pukul 13.30 ini dipimpin Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si, MH yang didampingi Wakapolres Kompol Wahyu Hidayat, SH, S.I.K, M.Si, MH bersama Kasat Reskrim Iptu M Gananta, S.I.K.

Dihadapan wartawan, pelaku yang kini telah diamankan dihadirkan bersama sejumlah barang bukti.

Pelaku berinisial SDY (53) asal Desa Semampir, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo yang tinggal di Tambak Wedi Tengah Timur ini ditangkap beberapa waktu lalu setelah bukti-bukti memastikan dia melakukan tindak asusila.

“Tersangka diamankan bersadasarkan surat laporan nomor LP-B/ 171/ V/ Res.1.4/ 2021/ RESKRIM/ SPKT/ POLRES PELABUHAN TG. Perak tanggal 28 Mei 2021,” ujar Kapolres.

Tindak asusila yang dilakukan SDY dikisahkan terjadi pada Bulan Maret 2021 dengan korban dua orang anak. Masing-masing berinisial OA (11) pelajar sekolah SD kelas V dan RJS (13) pelajar SMP kelas 2. Mereka adalah tetangga tersangka sendiri.

“Modus pelaku adalah dengan mengajak anak-anak berlatih beladiri di rumahnya. Kemudian diminta tidur di rumahnya dan terjadinya tindak asusila itu,” kata Kapolres.

Korban awalnya menyimpan sendiri kejadian yang menimpanya. Sampai kemudian dia merasakan kejadian itu sebagai beban sehingga memutuskan mengadukannya kepada orangtua.

“Jadi setelah orangtuanya mengetahui, kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan serta disusul penangkapan tersangka,” terang Kapolres.

Pelaku saat ini dijerat dengan pasal  82 ayat 1 undang undang RI nomor 35 tahun 2014 yang merupakan perubahan atas undang undang RI nomor 23 tahun 2002 mengenai tindak asusila terhadap anak dibawah umur.

“Atas perbuatannya tersangka diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara,” ujarnya. (hum)

Artikel Terbaru
Rabu, 15 Jul 2026 16:16 WIB | Berita Polres

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berikan Edukasi Cegah Perundungan dan Bijak Bermedia Sosial kepada Pelajar MPLS

Surabaya - Dalam rangka mendukung pelaksanaan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS), Polres Pelabuhan Tanjung Perak melalui Sat Binmas memberikan materi ...
Rabu, 15 Jul 2026 15:08 WIB | Polsek Pabean Cantikan

Polsek Pabean Cantikan Gelar Patroli Harkamtibmas di Jalan Bunguran, Antisipasi 3C dan Kemacetan Lalu Lintas

Seputarperak.com – Rabu, 15 Juli 2026 Personel Polsek Pabean Cantikan melaksanakan patroli Harkamtibmas di kawasan Jalan Bunguran, Surabaya, sebagai langkah p ...
Rabu, 15 Jul 2026 15:05 WIB | Polsek Asemrowo

Polsek Asemrowo Pantau Debit Air Pintu Air Balong II, Pastikan Tidak Ada Potensi Banjir

Seputarperak.com – Rabu, 15 Juli 2026 Personel Polsek Asemrowo melaksanakan patroli pemantauan debit air di Pintu Air Balong II sebagai langkah antisipatif d ...
Rabu, 15 Jul 2026 13:34 WIB | Polsek Semampir

Polsek Semampir Tingkatkan Patroli Harkamtibmas di Kawasan Wisata Religi Sunan Ampel

Seputarperak.com – Rabu, 15 Juli 2026 Personel Polsek Semampir yang dipimpin IPTU Agung Supono bersama anggota Pos 12.02, piket fungsi, serta personel Satpol P ...
Rabu, 15 Jul 2026 12:59 WIB | Polsek Semampir

Polsek Semampir Laksanakan Pemantauan Arus Lalu Lintas di TL Karang Tembok, Antisipasi Kemacetan Jam Sibuk

Seputarperak.com – Rabu, 15 Juli 2026 Personel Polsek Semampir melaksanakan kegiatan pemantauan arus lalu lintas dalam rangka Pos Awal di kawasan Traffic Light ...
Rabu, 15 Jul 2026 12:29 WIB | Polsek Krembangan

Polsek Krembangan Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas Pagi di Simpang Tiga Mbah Ratu, Dukung Kelancaran Aktivitas Masyarakat

Seputarperak.com – Rabu, 15 Juli 2026 Personel Polsek Krembangan melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas (Pos Lalin Pagi) di kawasan Simpang Tiga Mbah R ...