x seputarperak.com skyscraper
x seputarperak.com skyscraper

Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Kasus Asusila Anak Dibawah Umur

Avatar seputarperak.com

Berita Polres

Seputarperak.com- Konferensi pers digelar Polres Pelabuhan Tanjung Perak, terkait kasus pencabulan terhadap anak laki-laki dibawah umur, Senin siang, 31 Mei 2021.

Kegiatan yang digelar pukul 13.30 ini dipimpin Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si, MH yang didampingi Wakapolres Kompol Wahyu Hidayat, SH, S.I.K, M.Si, MH bersama Kasat Reskrim Iptu M Gananta, S.I.K.

Dihadapan wartawan, pelaku yang kini telah diamankan dihadirkan bersama sejumlah barang bukti.

Pelaku berinisial SDY (53) asal Desa Semampir, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo yang tinggal di Tambak Wedi Tengah Timur ini ditangkap beberapa waktu lalu setelah bukti-bukti memastikan dia melakukan tindak asusila.

“Tersangka diamankan bersadasarkan surat laporan nomor LP-B/ 171/ V/ Res.1.4/ 2021/ RESKRIM/ SPKT/ POLRES PELABUHAN TG. Perak tanggal 28 Mei 2021,” ujar Kapolres.

Tindak asusila yang dilakukan SDY dikisahkan terjadi pada Bulan Maret 2021 dengan korban dua orang anak. Masing-masing berinisial OA (11) pelajar sekolah SD kelas V dan RJS (13) pelajar SMP kelas 2. Mereka adalah tetangga tersangka sendiri.

“Modus pelaku adalah dengan mengajak anak-anak berlatih beladiri di rumahnya. Kemudian diminta tidur di rumahnya dan terjadinya tindak asusila itu,” kata Kapolres.

Korban awalnya menyimpan sendiri kejadian yang menimpanya. Sampai kemudian dia merasakan kejadian itu sebagai beban sehingga memutuskan mengadukannya kepada orangtua.

“Jadi setelah orangtuanya mengetahui, kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan serta disusul penangkapan tersangka,” terang Kapolres.

Pelaku saat ini dijerat dengan pasal  82 ayat 1 undang undang RI nomor 35 tahun 2014 yang merupakan perubahan atas undang undang RI nomor 23 tahun 2002 mengenai tindak asusila terhadap anak dibawah umur.

“Atas perbuatannya tersangka diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara,” ujarnya. (hum)

Artikel Terbaru
Selasa, 29 Sep 2026 20:53 WIB | Berita Polres

Tingkatkan Kepatuhan dan Tekan Polusi, Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Operasi Gabungan di Jalan Pegirian

  SURABAYA - Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menggelar operasi gabungan di ruas Jalan ...
Selasa, 29 Sep 2026 14:30 WIB | Polsek Krembangan

Polsek Krembangan Patroli di SPBU Kalianak, Antisipasi Kemacetan dan Laka Lantas

Seputarperak.com – Selasa, 29 September 2026 personel Polsek Krembangan melaksanakan kegiatan patroli di sekitar SPBU Jalan Kalianak. Kegiatan tersebut d ...
Selasa, 29 Sep 2026 14:28 WIB | Polsek Kenjeran

Polsek Kenjeran Patroli Underpass Suramadu, Antisipasi Kerawanan 3C

Seputarperak.com – Selasa, 29 September 2026 personel Polsek Kenjeran melaksanakan patroli Kamtibmas di seputaran Underpass Suramadu. Kegiatan tersebut d ...
Selasa, 29 Sep 2026 14:26 WIB | Polsek Semampir

Polsek Semampir Patroli Terminal Religi Sunan Ampel, Antisipasi 3C

Seputarperak.com – Selasa, 29 September 2026 personel Polsek Semampir dipimpin Aipda Nanang Hariadi bersama Kanit Samapta Polsek Semampir Iptu Sugiyono dan p ...
Selasa, 29 Sep 2026 14:25 WIB | Polsek Semampir

Polsek Semampir Patroli Makam Religi Sunan Ampel, Imbau Peziarah Waspada 3C

Seputarperak.com – Selasa, 29 September 2026 personel Polsek Semampir dipimpin Aipda Nanang Hariadi bersama Kanit Samapta Polsek Semampir Iptu Sugiyono dan p ...
Selasa, 29 Sep 2026 14:21 WIB | Berita Polres

Satlantas Polres Tanjung Perak Gelar Sosialisasi Tatap Muka, Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Seputarperak.com – Selasa, 29 September 2026 Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan kegiatan rutin sosialisasi tatap muka dan dialogis bersama m ...