x seputarperak.com skyscraper
x seputarperak.com skyscraper

Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Kasus Asusila Anak Dibawah Umur

Avatar seputarperak.com

Berita Polres

Seputarperak.com- Konferensi pers digelar Polres Pelabuhan Tanjung Perak, terkait kasus pencabulan terhadap anak laki-laki dibawah umur, Senin siang, 31 Mei 2021.

Kegiatan yang digelar pukul 13.30 ini dipimpin Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si, MH yang didampingi Wakapolres Kompol Wahyu Hidayat, SH, S.I.K, M.Si, MH bersama Kasat Reskrim Iptu M Gananta, S.I.K.

Dihadapan wartawan, pelaku yang kini telah diamankan dihadirkan bersama sejumlah barang bukti.

Pelaku berinisial SDY (53) asal Desa Semampir, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo yang tinggal di Tambak Wedi Tengah Timur ini ditangkap beberapa waktu lalu setelah bukti-bukti memastikan dia melakukan tindak asusila.

“Tersangka diamankan bersadasarkan surat laporan nomor LP-B/ 171/ V/ Res.1.4/ 2021/ RESKRIM/ SPKT/ POLRES PELABUHAN TG. Perak tanggal 28 Mei 2021,” ujar Kapolres.

Tindak asusila yang dilakukan SDY dikisahkan terjadi pada Bulan Maret 2021 dengan korban dua orang anak. Masing-masing berinisial OA (11) pelajar sekolah SD kelas V dan RJS (13) pelajar SMP kelas 2. Mereka adalah tetangga tersangka sendiri.

“Modus pelaku adalah dengan mengajak anak-anak berlatih beladiri di rumahnya. Kemudian diminta tidur di rumahnya dan terjadinya tindak asusila itu,” kata Kapolres.

Korban awalnya menyimpan sendiri kejadian yang menimpanya. Sampai kemudian dia merasakan kejadian itu sebagai beban sehingga memutuskan mengadukannya kepada orangtua.

“Jadi setelah orangtuanya mengetahui, kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan serta disusul penangkapan tersangka,” terang Kapolres.

Pelaku saat ini dijerat dengan pasal  82 ayat 1 undang undang RI nomor 35 tahun 2014 yang merupakan perubahan atas undang undang RI nomor 23 tahun 2002 mengenai tindak asusila terhadap anak dibawah umur.

“Atas perbuatannya tersangka diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara,” ujarnya. (hum)

Artikel Terbaru
Jumat, 02 Okt 2026 14:13 WIB | Polsek Asemrowo

Polsek Asemrowo Patroli Objek Vital Gudang PLN Tambak Langon, Antisipasi 3C

Seputarperak.com – Jumat, 2 Oktober 2026 Polsek Asemrowo melaksanakan patroli pemantauan objek vital di kawasan Gudang PLN Tambak Langon, Surabaya. Kegiatan t ...
Jumat, 02 Okt 2026 14:12 WIB | Polsek Kenjeran

Bhabinkamtibmas Bulak Sambang Warga Bogorami Raya, Ingatkan Waspada Curanmor

Seputarperak.com – Jumat, 2 Oktober 2026 Bhabinkamtibmas Polsek Kenjeran Kelurahan Bulak Kecamatan Bulak Aiptu Doni Saputra melaksanakan kegiatan sambang di J ...
Jumat, 02 Okt 2026 13:34 WIB | Berita Polres

Sat Samapta Polres Tanjung Perak Patroli Dialogis di Prapat Kurung Utara, Jaga Kamtibmas

Seputarperak.com – Jumat, 2 Oktober 2026 Anggota Sat Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak melalui Pos Polisi Berlian melaksanakan patroli dialogis bersama m ...
Jumat, 02 Okt 2026 13:33 WIB | Polsek Semampir

Bhabinkamtibmas Ujung Sambang Warga di Jalan Sultan Iskandar Muda, Sampaikan Pesan Kamtibmas

Seputarperak.com – Jumat, 2 Oktober 2026 Bhabinkamtibmas Kelurahan Ujung Polsek Semampir Aipda Sigit melaksanakan kegiatan sambang Kamtibmas kepada warga di J ...
Jumat, 02 Okt 2026 13:29 WIB | Polsek Pabean Cantikan

Bhabinkamtibmas Nyamplungan Sambang Warkop Jalan Panggung, Sampaikan Pesan Kamtibmas

Seputarperak.com – Jumat, 2 Oktober 2026 Bhabinkamtibmas Kelurahan Nyamplungan Polsek Pabean Cantikan Aipda Mudjiono melaksanakan kegiatan sambang di sebuah w ...
Jumat, 02 Okt 2026 13:26 WIB | Polsek Krembangan

Polsek Krembangan Patroli Jalan Gadukan Rukun, Antisipasi 3C dan Balap Liar

Seputarperak.com – Jumat, 2 Oktober 2026 Personel Polsek Krembangan melaksanakan kegiatan patroli di kawasan Jalan Gadukan Rukun, Surabaya. Kegiatan tersebut d ...