x seputarperak.com skyscraper
x seputarperak.com skyscraper

Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Kasus Asusila Anak Dibawah Umur

Avatar seputarperak.com

Berita Polres

Seputarperak.com- Konferensi pers digelar Polres Pelabuhan Tanjung Perak, terkait kasus pencabulan terhadap anak laki-laki dibawah umur, Senin siang, 31 Mei 2021.

Kegiatan yang digelar pukul 13.30 ini dipimpin Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si, MH yang didampingi Wakapolres Kompol Wahyu Hidayat, SH, S.I.K, M.Si, MH bersama Kasat Reskrim Iptu M Gananta, S.I.K.

Dihadapan wartawan, pelaku yang kini telah diamankan dihadirkan bersama sejumlah barang bukti.

Pelaku berinisial SDY (53) asal Desa Semampir, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo yang tinggal di Tambak Wedi Tengah Timur ini ditangkap beberapa waktu lalu setelah bukti-bukti memastikan dia melakukan tindak asusila.

“Tersangka diamankan bersadasarkan surat laporan nomor LP-B/ 171/ V/ Res.1.4/ 2021/ RESKRIM/ SPKT/ POLRES PELABUHAN TG. Perak tanggal 28 Mei 2021,” ujar Kapolres.

Tindak asusila yang dilakukan SDY dikisahkan terjadi pada Bulan Maret 2021 dengan korban dua orang anak. Masing-masing berinisial OA (11) pelajar sekolah SD kelas V dan RJS (13) pelajar SMP kelas 2. Mereka adalah tetangga tersangka sendiri.

“Modus pelaku adalah dengan mengajak anak-anak berlatih beladiri di rumahnya. Kemudian diminta tidur di rumahnya dan terjadinya tindak asusila itu,” kata Kapolres.

Korban awalnya menyimpan sendiri kejadian yang menimpanya. Sampai kemudian dia merasakan kejadian itu sebagai beban sehingga memutuskan mengadukannya kepada orangtua.

“Jadi setelah orangtuanya mengetahui, kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan serta disusul penangkapan tersangka,” terang Kapolres.

Pelaku saat ini dijerat dengan pasal  82 ayat 1 undang undang RI nomor 35 tahun 2014 yang merupakan perubahan atas undang undang RI nomor 23 tahun 2002 mengenai tindak asusila terhadap anak dibawah umur.

“Atas perbuatannya tersangka diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara,” ujarnya. (hum)

Artikel Terbaru
Minggu, 31 Mei 2026 12:24 WIB | Berita Polres

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Hadiahi Timah Panas Pelaku Jambret yang Sasar Wisatawan di Surabaya

TANJUNG PERAK - Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret handphone (HP) milik turis asal Jerman di Jalan Karet, Surabaya, akhirnya tumbang. Unit ...
Kamis, 28 Mei 2026 16:06 WIB | Berita Polres

Polsek Kenjeran Amankan Pelaku Penipuan QRIS Palsu dengan Modus AI

SURABAYA - Perkembangan teknologi bisa berdampak positif, namun juga bisa dijadikan alat untuk berbuat kejahatan. Ini yang dilakukan tersangka AY, 25, warga ...
Kamis, 28 Mei 2026 08:17 WIB | Berita Polres

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Salurkan Hewan Kurban di Hari Raya Iduladha 1447 H.

  TANJUNG PERAK - Menandai khidmatnya Hari Raya Iduladha 1447 H, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar aksi sosial dengan menyalurkan hewan kurban kepada ...
Selasa, 26 Mei 2026 15:23 WIB | Polsek Pabean Cantikan

Bhabinkamtibmas Laksanakan Pembinaan Program Ketahanan Pangan Hidroponik di Taman Petekkan Riverside

Seputarperak.com – Selasa, 26 Mei 2026 Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan serta menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres P ...
Selasa, 26 Mei 2026 15:22 WIB | Polsek Semampir

Personel Polsek Semampir Laksanakan Patroli Harkamtibmas di Jalan Petukangan

Seputarperak.com – Selasa, 26 Mei 2026 Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak, personel Polsek ...
Selasa, 26 Mei 2026 15:20 WIB | Polsek Semampir

Personel Polsek Semampir Laksanakan Patroli Harkamtibmas di Kawasan Makam Religi Sunan Ampel

Seputarperak.com – Selasa, 26 Mei 2026 Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di kawasan wisata religi, personel Polsek Semampir yang dipimpin ...