Seputarperak.com- Operasi penertiban masker digelar Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di akses Tol Suramadu, Jalan HM Noer, Kamis pagi, 3 Juni 2021.
Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 08.30 yang dipimpin oleh AKP Prayitno, Wakapolsek Kenjeran yang diikuti personil gabungan.
Kegiatan ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk personil yang dilibatkan dalam kegiatan ini terdiri dari 8 anggota Polsek Kenjeran, 8 anggota Satpol PP Kecamatan Bulak, 2 anggota Satpol PP Kota Surabaya dan Kasi Trantib Kecamatan Bulak Bapak Sunyoto.
Saat itu didapati 10 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi penyitaan KTP sekaligus denda sebesar Rp 150 ribu dan diberikan masker gratis sambil diingatkan agar selalu menggunakan masker setiap ada diluar rumah.
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol Buanis Yudo Haryono, kegiatan operasi penertiban masker dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan melaksanakan kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin disiplin menggunakan masker. Karena kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan adalah kunci untuk memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi