Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk operasi penertiban masker digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Jumat malam, 4 Juni 2021.
Operasi ini dilakukan mulai pukul 20.00 dengan sasaran para pengguna jalan yang melintas di Jalan Bunguran, Kelurahan Bongkaran.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kanit Intelkam Polsek Pabean Cantikan AKP Sarasa Banneringgi bersama Danramil Pabean Cantikan Mayor Inf. Sumarsono.
Untuk personil yang dilibatkan yakni anggota Polsek Pabean Cantikan sebanyak 4 orang, Satpol PP sebanyak 2 orang, 1 anggota Koramil dan 2 anggota Linmas.
Pelaksanaan operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat itu didapati sebanyak 8 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 3 diantaranya dibawa ke Posko Terpadu Covid-19 di Jalan Kasuari untuk dilakukan swab tes. Sementara 5 orang lainnya dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap hari untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Dengan rajin melaksanakan operasi ini kami yakin masyarakat akan semakin disiplin bermasker. Karena hanya kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan (Prokes) yang dapat menekan penyebaran Covid-19. Termasuk disiplin dalam menggunakan masker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi