Seputarperak.com- Operasi penertiban masker digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama personil gabungan di Jalan Bunguran, Kecamatan Pabean Cantikan, Sabtu pagi, 5 Juni 2021.
Pelaksanaan operasi ini dimulai pada pukul 08.00 yang dipimpin langsung Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 15 anggota Polsek Pabean Cantikan, 2 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 2 anggota Koramil Pabean Cantikan, 5 anggota Satpol PP Pemprov Jatim, 16 anggota Satpol PP Pemkot Surabaya, 3 anggota Linmas Kota Surabaya, 2 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan, 1 anggota tim deteksi dini Covid-19 Kecamatan Pabean Cantikan dan 2 staf Kelurahan Bongkaran.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat itu didapati sebanyak 11 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap pagi dan malam hari.
“Dengan rutin melaksanakan operasi ini diharapkan masyarakat akan semakin disiplin bermasker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi