Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Nyamplungan, Selasa pagi, 8 Juni 2021.
Kegiatan yang digelar bersama instansi samping ini dimulai pada pukul 09.00 yang dipimpin oleh AKP Urip Budi, Kanit Intelkam Polsek Semampir.
Operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam operasi ini personil yang dilibatkan terdiri dari 4 anggota Polsek Semampir, 1 anggota Koramil Semampur dan 5 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Saat itu didapati sebanyak 4 orang yang tidak mengunakan masker. Dimana 2 diantaranya dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 2 lainnya dijatuhi sanksi penyitaan KTP selama 14 hari.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
“Dengan melaksanakan operasi ini diharapkan masyarakat akan semakin disiplin bermasker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi