Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk operasi penertiban masker digelar Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Kedung Cowek, Selasa pagi, 8 Juni 2021.
Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 09.00 yang dipimpin oleh AKP Prayitno, Wakapolsek Kenjeran.
Kegiatan yang digelar bersama instansi samping ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat itu personil yang dilibatkan terdiri dari anggota Polsek Kenjeran, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, anggota TNI AL, anggota Satpol PP Kecamatan Bulak, anggota Satopol PP Kota Surabaya dan anggota Satgas Covid-19 Kecamatan Bulak.
Dalam operasi ini didapati 8 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 3 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 5 orang dijatuhi sanksi penyitaan KTP sekaligus membayar denda sebesar Rp 150 ribu.
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol Buanis Yudo Haryono, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap hari sebagai bagian dari upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Melalui kegiatan ini kami berupaya membiasakan masyarakat disiplin bermasker. Karena kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan itu adalah kunci menekan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi