Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam dan penertiban masker di sejumlah warung, Selasa malam, 8 Juni 2021.
Pelaksanaan operasi ini dilakukan mulai pukul 22.00 yang diikuti oleh 7 personil Polsek Krembangan.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk tempat-tempat yang menjadi sasaran operasi diantaranya adalah Warkop Soto Cak Gondrong Jalan Kalianak Timur, Warkop Giras Alif Jalan Kalianak Timur dan Warung Nasi Bu Sona Jalan Morokrembangan.
Dalam operasi ini disampaikan teguran kepada para pemilik warung karena masih tetap buka lewat pukul 20.00 yang ditetapkan sebagai batas jam malam sesuai penerapan PPKM berbasis mikro.
Saat itu ditemukan 5 orang pengunjung yang memakai masker sudah dalam kondisi rusak dan diberikan masker baru sambil diingatkan untuk selalu memakai masker untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi jam malam dan penertiban masker dilakukan rutin setiap hari sebagai bagian dari upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Dengan melaksanakan operasi jam malam kami berusaha mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” Jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi