Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Pegirian, Rabu pagi, 9 Juni 2021.
Kegiatan ini dilakukan mulai pukul 09.00 yang dipimpin oleh AKP Sentot Sumadi, Wakapolsek Semampir.
Operasi yang digelar bersama instansi samping ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 6 anggota Polsek Semampir, 3 anggota Koramil Semampir, 2 anggota Provos TNI AL, 3 anggota Satpol PP Provisinsi Jawa Timur, 10 anggota Satpol PP Pemkot Surabaya, 5 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir, 2 anggota Dishub dan 5 staf Kelurahan Sidotopo dan Ampel.
Saat itu didapati 8 orang pengguna jalan yang tidak memakai masker. Dimana 3 diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 5 orang dijatuhi sanksi sosiali menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker dilakukan rutin setiap hari agar masyarakat semakin terbiasa bermasker.
“Dengan masyarakat terbiasa memakai masker maka penyebaran Covid-19 terus dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi