Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan (Prokes) dalam bentuk operasi penertiban masker dilakukan personil Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Bunguran dan Jalan Waspada, Kelurahan Bongkaran, Rabu malam, 9 Juni 2021.
Operasi ini dilakukan mulai pukul 21.00 yang dipimpin oleh Ipda Edi Octavianus selaku Panit Reskrim Polsek Pabean Cantikan.
Pelaksanaan operasi ini digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam operasi ini dilibatkan personil gabungan. Masing-masing terdiri dari 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 1 anggota Koramil Pabean Cantikan, 2 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan, 1 anggota Linmas Kelurahan Bongkaran dan 1 anggota Linmas Kelurahan Perak Timur.
Saat itu didapati 3 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 1 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 2 orang dijatuhi sanksi sosial menyanyikan lagu Garuda Pancasila.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan opeasi penertiban masker dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Dengan adanya kegiatan ini secara rutin diharapkan masyarakat semakin disiplin bermasker sebagai bagian dari penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi